Pengumuman mengenai hilangnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, yang mencakup lahan seluas 4.115 meter persegi, telah disiarkan melalui iklan baris di surat kabar Harian Kompas pada edisi Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Kepala Subbagian Barang Milik Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, "SHP tersebut berada di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, di mana salah satu bangunannya adalah Gedung Arsip Bappenas," demikian keterangannya dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Humas TUP Bappenas, Ardian Nugroho, mengemukakan bahwa laporan mengenai hilangnya sertifikat asli ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 1994, atau sekitar 31 tahun yang lalu. Sejak saat itu, Bappenas terus berupaya mencari dokumen penting ini, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
"Hingga saat ini, Bappenas masih menyimpan salinan dari sertifikat tersebut," tambahnya, sambil menegaskan bahwa insiden hilangnya sertifikat tanah Bappenas ini tidak memiliki kaitan dengan praktik mafia tanah.
Ardian juga memberikan penegasan bahwa sertifikat tanah Bappenas yang masih belum ditemukan tersebut adalah untuk gedung arsip yang berlokasi di Mampang, bukan untuk bangunan cagar budaya atau *heritage* yang berada di Taman Suropati.
Kejadian hilangnya SHP tersebut telah secara resmi dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi dan informasi yang diterima dari instansi terkait, penerbitan sertifikat pengganti memerlukan publikasi pengumuman di surat kabar sebagai salah satu syaratnya.
"Proses ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN. Mengenai formatnya, apakah akan berbentuk *e-sertifikat* atau sertifikat asli, kami akan sepenuhnya mengikuti arahan yang diberikan," pungkasnya.