Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungannya terhadap amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha. Amandemen ini dinilai krusial untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkeadilan. Selain itu, revisi undang-undang ini juga dipandang dapat memperkuat peran dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pernyataan dukungan ini terungkap dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua KPPU, Bapak M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, yang berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.
Prof. Dr. Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, yang saat ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kami sangat berharap KPPU dapat secara aktif memperhatikan UMKM agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat serta praktik monopoli yang merugikan,” ungkap beliau dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa (27/5/2025).
Selaras dengan pernyataan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Bapak Agung Danarto, menyampaikan bahwa amandemen ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan riil dalam dunia usaha dan regulasi. Beliau meyakini bahwa penyempurnaan UU ini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kokoh, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing bangsa.
“Regulasi yang responsif terhadap dinamika zaman adalah sebuah keniscayaan. Amandemen ini akan semakin memperkuat perlindungan terhadap UMKM, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan KPPU melalui amandemen tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Fanshurullah Asa, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ifan, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan PP Muhammadiyah bukan hanya sebatas hubungan kelembagaan, melainkan juga mencakup dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.
“Kami berkeyakinan bahwa penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan manifestasi nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah ekonomi,” jelasnya.
Perlu diketahui, MoU ini menandai kemitraan strategis yang akan mempererat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sejak tahun 2019, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta pengawasan kemitraan usaha sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan menjadi fondasi untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.
KPPU dan Muhammadiyah memiliki harapan besar bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.